Ini Adalah Website Wajib lapor Ketenagakerjaan Online

Ini Adalah Website Wajib lapor Ketenagakerjaan Online

https://www.kangaini.com/ – Ini Adalah Website Wajib lapor Ketenagakerjaan Online – Berdasarkan aturan dan sejumlah pasal yang diatur oleh pemerintah, maka sebaiknya semua perusahaan yang berada di negara ini, wajib melaporkan tenaga kerja yang terlibat di perusahaan tersebut. Pada tahun 2018, tercatat setidaknya 35ribuan perusahaan yang sudah melaporkan, namun selebihnya masih banyak perusahaan yang belum juga melaporkan.
Untuk melengkapi informasi,. Sebaiknya Anda tahu mengenai asal yang berkaitan dengan hal tersebut di atas. Di mana pada Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang No 7 Tahun 1981 menjelaskan mengenai Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pengurus juga pengusaha wajib melaporkan, bila mendirikan atau menghentikan, juga menjalankan kembali atau memindahkan serta membubarkan perusahaan, kepada menteri ketenagakerjaan atau pejabat yang telah ditunjuk.
Jika perusahaan tidak melalukan Wajib Lapor Tenaga Kerja atau WLTK secara berkala, maka akan dikenai ancaman pidana yang bisa berupa pidana kurungan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-. Atau jika perusahaan atau pengusaha tidak melaporkan badan usahanya, atau proses perpanjangannuya setiap tahun juga akan diberikan sanksi.
Beruntungnya, saat ini sudah ada website wajib lapor ketenagakerjaan online yang bisa diakses kapan saja. Sehingga mempermudah proses pelaporannya sendiri. Tidak hanya itu, karena ternyata WLTK juga merupakan bentuk kepedulian dari perusahaan bagi kesejahteraan karyawannya. Di mana setiap usaha wajib mengikutsertakan pegawainya untuk turut dalam program pemerintah, seperti BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun keterangan-keterangan yang harus disertakan pada saat melaporkan meliputi, identitas dari perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, data perlindungan tenaga kerja juga data kesempatan kerja. Dan hal ini juga berlaku bila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing. Di mana dokumen wajib lapor ketenagakerjaan merupakan syarat wajib tenaga kerja asing bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Lantas bagaimanakah cara melapor di website wajib lapor ketenagakerjaan online, berikut ini adalah langkah-langkahnya;
-
Buka website WLTK di https://kemnaker.go.id/
-
Selanjutnya lakukan registrasi melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”.
-
Kemudian isi lengkap semua data yang diminta pada form tersebut.
-
Setelah berhasil melalukan input data pada website tersebut, maka itu artinya Anda sudah bisa menggunakan layanan lapor secara online.
-
Pastikan Anda mengisi data perusahaan, seperti profil perusahaan, legalitas, status, jumlah tenaga kerja, data tenaga kerja asing, lowongan tenaga kerja, pengupahan, pelatihan, jaminan sosial dan lain sebagainya.
Kini mari kita menjelajah di website wajib lapor ketenagakerjaan online, ada apa menu apa sajakah yang bisa didapat. Pada halaman depan website, Anda bisa melihat sejumlah data akurat. Di mana saat ini, ada sebanyak 217.954 perusahaan mikro yang terdaftar di website tersebut. 35.207 merupakan jumlah perusahaan berskala kecil, kemudian 32.208 untuk jumlah perusahaan berskala menengah dan 14.168 perusahaan berskala besar.
Di sini, Anda juga bisa melihat statistik tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan. Di mana menurut data yang tertera, sebagai berikut;
-
5% atau sekitar 435.637 pekerja merupakan lulusan Sekolah Dasar atau SD.
-
8,3% atau sekitar 667.023 pekerja merupakan lulusan SMP (Sekolah Menengah Atas)
-
58,2% atau 4.652.157 merupakan pekerja yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga taraf SMA atau sederajat.
-
0,9% atau sejumlah 72.557 adalah pekerja dengan pendidikan D1.
-
0,2% atau 24.266 pekerja dengan tingkat pendidikan D2 telah terdata.
-
5,9% atau 469.321 adalah pekerja dengan pendidikan terakhirnya adalah D3.
-
19% atau sekitar 1.493.806 pekerja adalah mereka yang telah berhasil mendapatkan gelar S1.
-
1% atau 79.352 merupakan pekerja dengan titel S2.
-
0,1% atau 3.931 adalah pekerja yang memiliki ijazah pendidikan S3.
Selanjutnya data statistik tenaga kerja yang terdapat pada website wajib lapor ketenagakerjaan online berdasarkan posisinya, ini adalah datanya;
-
10,4% berprofesi sebagai teknisi dan asisten ahli.
-
10,6% berprofesi sebagai tenaga tata usaha.
-
11,4% berprofesi sebagai ahli profesional.
-
19% berprofesi sebagai pekerja kasar.
-
18,35 berprofesi sebagai operator dan perakit mesin.
-
13,6% berprofesi sebagai tenaga usaha jasa dan usaha penjualan.
-
9% berprofesi sebagai pekerja pengolahan dan kerajinan.
-
0.01% berprofesi sebagai TNI dan Polri.
-
2% atau sekitar 182.036 bekerja sebagai pekerja terampil pertanian, kehutanan juga perikanan.
Dan pada website wajib lapor ketenagakerjaan online juga tertera data perusahaan disertai dengan jenis layanannya. Dan Anda bisa menemukan menu lainnya seperti;
-
Layanan Prakerja.
-
Layanan Karirhub yang berhubungan dengan lowongan pekerjaan, informasi seputar karir juga informasi mengenai proyek lepas.
-
Layanan Pusat Bantuan yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan dan layanannya.
-
Layanan Pelatihan yang bisa digunakan bagi Anda yang ingin meningkatkan keterampilan
-
Layanan Pengunaan TKA (Tenaga Kerja Asing)
-
Layanan Job fair yang berkaitan dengan kesempatan bekerja pada kegiatan bursa kerja. Di mana pada layanan ini, Anda bisa melihat perusahaan mana yang menawarkan pekerjaan hingga jumlah orang yang mencari pekerjaan.
-
Layanan K3 Corona, ini adalah layanan terkini, di mana Anda bisa mendapatkan informasi dan pengaduan terkait Covid-19.
-
Layanan Kelembagaan.
-
Layanan Sertifikasi yang berhubungan dengan layanan sertifikasi profesi.
-
Layanan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
-
Layanan Lembaga K3
-
Layanan Proglat atau Program Pelatihan.
-
Layanan Progam PP dan PKB.
-
Layanan Pemagangan, serta
-
Layanan WLKP
Sementara bagi Anda yang membutuhkan sejumlah file yang terdapat pada website wajib lapor ketenagakerjaan online, maka bisa mengunduh buku panduannya dan bisa dicetak sebagai bahan panduan. Pada buku panduan ini juga terdapat berbagai informasi mengenai, cara melakukan pendaftaran yang dilengkapi dengan gambar untuk memudahkan penggunannya. Terdiri atas 53 halaman, buku panduan ini menjelaskan secara detail, bagaimana sebaiknya Anda mengisi data pada semua form yang disediakan pada website tersebut.
Pentingnya melakukan wajib lapor tenaga kerja bagi setiap perusahaan memang bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja yang secara notabene sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan perusahaan. Dan perusahaan yang baik, sudah seharusnya memenuhi semua kebutuhan pekerjanya.Tidak saja berkaitan dengan nilai upah, namun juga bentuk perlindungan lainnya serta berbagai bentuk penghargaan lainnya.
Pastikan perusahaan Anda telah mengisi sejumlah data pada website menteri ketenagakerjaan tersebut agar terhindar dari sanksi. Dan laporan selanjutnya sebaiknya dilakukan setiap bulan Desember pada setiap tahunnya. Sementara bagi Anda yang belum bisa mengisi data pada website tersebut, juga bisa meminta pihak ketiga untuk melakukan pengisian data. Sertakan bagian HRD pada perusahaan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
Sebaiknya data yang disampaikan adalah data yang sebenar-benarnya untuk menghindari kesalahan terutama pada saat pendataan ulang. Bagaimanapun juga memenuhi kebutuhan karyawan akan memberikan efek yang sangat baik bagi perusahaan manapun.
Demikianlah cara melapor di website wajib lapor ketenagakerjaan online yang bisa diakses tanpa batasan waktu. Tidak ada salahnya menjadi warna negara yang patuh untuk meningkatkan taraf hidup bangsa ini. Dan Jika perusahaan Anda belum melaporkannya, maka sekarang adalah waktu yang tepat sebelum terkena tindak pidana yang tidak diinginkan oleh siapapun.